BPJS

Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani BPJS

Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani BPJS
Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani BPJS

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. 

Rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini berlaku meskipun status kepesertaan PBI-JK sempat dinonaktifkan.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan medis tetap berjalan tanpa hambatan. Pemerintah menilai kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Prinsip pelayanan tanpa diskriminasi ditegaskan dalam kebijakan ini.

Penegasan Pemerintah Soal Kewajiban Rumah Sakit

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan fasilitas kesehatan harus tetap melayani peserta PBI-JK. Ia menyampaikan bahwa status kepesertaan masih dapat direaktivasi melalui mekanisme cepat. Oleh karena itu, pelayanan medis tidak boleh dihentikan.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kondisi medis tertentu tidak dapat menunggu proses administratif. Rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien.

Skema Reaktivasi Cepat Bagi Peserta Nonaktif

Gus Ipul menegaskan seluruh pasien, terutama yang dalam kondisi darurat, harus tetap mendapatkan pelayanan medis. Pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Skema ini bertujuan mencegah terhambatnya akses layanan kesehatan.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat, khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan. Ini untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi bagi yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi yang mampu,” katanya. 

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan status kepesertaan. Pemerintah memastikan proses tersebut berjalan tanpa mengganggu layanan medis.

Pemutakhiran Data Demi Bantuan Tepat Sasaran

Menurut Gus Ipul, perubahan status kepesertaan PBI-JK dilakukan seiring pemutakhiran data. Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Peserta yang terbukti masih memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk kembali aktif. Mereka yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dapat direaktivasi. Proses tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah dan Dinas Sosial setempat.

“Kalau memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga penerima bantuan. Makan, akan kita bantu proses reaktivasinya,” ucapnya. Pemerintah memastikan kelompok rentan tetap terlindungi. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dan terukur.

Komitmen Pelayanan Dan Perlindungan Hak Pasien

Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan reaktivasi berjalan cepat. Tujuannya agar akses layanan kesehatan tidak terhambat.

Di sisi lain, rumah sakit diwajibkan tetap memberikan pelayanan kepada semua pasien. “Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” katanya. Penegasan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap praktik penolakan layanan.

Ia menambahkan penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah dimulai sejak tahun lalu. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan data penerima bantuan. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali.

Pemerintah berharap sistem ini mampu menyalurkan bantuan kesehatan secara lebih tepat sasaran. Hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan medis tetap dijaga. Dengan kebijakan ini, pelayanan kesehatan diharapkan semakin adil dan merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index