Menkum: Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersial Wajib Bayar Royalti

Menkum: Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersial Wajib Bayar Royalti
Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Komersial Akan Ditarik Royalti [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dimanfaatkan untuk tujuan komersial akan diwajibkan membayar royalti. 

Ia menyebutkan, Kementerian Hukum sedang menggodok aturan agar karya jurnalistik masuk dalam kategori hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Sehingga siapapun yang memakai dengan tujuan komersial itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin yang paling pasti bahwa apalagi kalau untuk tujuan komersial itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” kata Supratman, dikutip dari kanal YouTube Kemenkum, Jumat (26/6/2026).

Supratman berpendapat, dengan menjadi obyek hak cipta, karya jurnalistik nantinya akan lebih terlindungi. 

Ia juga yakin berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik dapat diminimalisir melalui revisi undang-undang tersebut.

“Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi,” ujar Supratman.

Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa nantinya karya jurnalistik memiliki hak ekonomi.

“Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Jika terealisasi, pengguna karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).

“Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draft undang-undang itu," ujar Dahlan.

Latar belakang usulan mekanisme royalti datang dari maraknya sistem di mana platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan mengambil karya jurnalistik serta menyebarkannya secara gratis. 

Dahlan menjelaskan bahwa karya jurnalistik lahir dari proses yang melibatkan banyak pihak, bahkan ada wartawan yang bertaruh nyawa di lapangan.

Sayangnya, karya yang lahir melalui proses panjang itu kerap diambil platform dan disebarkan tanpa memberi timbal hasil kepada perusahaan medianya. 

Selain itu, platform sering kali memanfaatkan konten tersebut untuk mencari pengiklan, padahal pengiklan merupakan sumber pemasukan utama media.

“Sudah kebayang kan, bagaimana wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tapi diambil oleh platform dengan gratis," ujar Dahlan.

“Kemudian ini diambil secara gratis, kemudian dia kuasai data audiensi dan dia kuasai bisnisnya. Nah, itu lalu kan terjadi hubungan yang tidak seimbang," sambung dia.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengapresiasi niat pemerintah yang ingin merevisi UU Hak Cipta guna memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik.

“Kami berterima kasih bahwa Kementerian Hukum akhirnya mengadopsi ide mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam revisi undang-undang," ujar Dahlan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index