JAKARTA - Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis kini tak perlu bingung mencari tempat perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, warga bisa memilih titik layanan terdekat dari tempat tinggalnya.
Melalui akun resmi X milik TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrian biasanya cukup panjang pada jam-jam sibuk.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Lima Wilayah
Untuk memudahkan warga, Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan di seluruh wilayah Jakarta. Setiap lokasi mewakili satu wilayah kota administratif agar lebih merata dan mudah dijangkau masyarakat.
Berikut daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Seluruh lokasi tersebut telah disiapkan dengan fasilitas dasar untuk mendukung proses perpanjangan SIM secara cepat dan efisien. Petugas pelayanan juga siap membantu masyarakat yang mungkin masih belum memahami alur atau syarat administrasi yang diperlukan.
Selain itu, kehadiran layanan SIM Keliling di area publik seperti mal dan kampus diharapkan dapat menarik minat masyarakat agar lebih disiplin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Dengan cara ini, Polda Metro Jaya berupaya mendekatkan layanan publik kepada warga secara langsung.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui layanan keliling, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon dan kesesuaian data SIM.
Syarat yang harus dibawa antara lain adalah KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diperoleh di lokasi pelayanan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di tempat yang telah disediakan di area layanan.
Tes kesehatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat fisik dan psikis dalam mengemudi. Pemeriksaan biasanya meliputi tes mata, tekanan darah, serta respon motorik ringan.
Setelah seluruh dokumen dan pemeriksaan terpenuhi, petugas akan memproses perpanjangan SIM dengan waktu pelayanan yang relatif singkat. Masyarakat hanya perlu menunggu beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan.
Ketentuan Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Artinya, pemohon tidak dapat memperpanjang jika masa berlaku SIM-nya sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari.
Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, prosesnya harus dilakukan dari awal melalui permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pengemudi yang memegang SIM memiliki kompetensi dan kondisi terkini yang layak berkendara di jalan raya. Dengan demikian, perpanjangan SIM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi kelayakan pengemudi.
Petugas di lapangan juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Disarankan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari antrean panjang maupun kendala administrasi.
Biaya Perpanjangan dan Ketentuan Resmi
Untuk biaya perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tarifnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan foto, yang besarannya dapat bervariasi di tiap lokasi layanan.
Penerapan tarif resmi ini bertujuan menjaga transparansi dan mencegah adanya pungutan liar di lapangan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi dari petugas sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Selain itu, Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM dengan menghadirkan fasilitas pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Layanan ini menjadi bentuk nyata dari inovasi kepolisian dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik.
Layanan Publik yang Semakin Dekat dengan Masyarakat
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi salah satu langkah strategis kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Dengan menempatkan gerai di titik-titik strategis seperti mal dan kampus, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Satpas.
Selain menghemat waktu, sistem pelayanan bergerak ini juga membantu mengurai antrean di kantor pelayanan utama yang biasanya padat setiap harinya. Masyarakat yang sibuk bekerja pun tetap bisa memperpanjang SIM di sela aktivitas mereka.
Program SIM Keliling ini sejalan dengan komitmen Polri dalam meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pendekatan yang adaptif dan ramah masyarakat. Dengan sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu akan semakin meningkat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital seperti SIM Online bagi mereka yang tidak sempat datang ke lokasi fisik. Meski demikian, SIM Keliling tetap menjadi pilihan populer karena kemudahannya dan kehadirannya yang langsung di tengah masyarakat.
Dengan adanya berbagai pilihan layanan ini, warga Jakarta kini bisa menyesuaikan kebutuhan mereka dalam mengurus dokumen berkendara secara praktis, cepat, dan sesuai prosedur resmi. Kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu menjadi langkah penting dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.