ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:36:01 WIB
ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap mengokohkan penanggulangan sengketa agraria lewat penyempurnaan aturan, peningkatan sinergi antarinstansi, serta pendekatan yang lebih menitikberatkan pada proteksi hak asasi manusia (HAM).

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Selasa (14/07/2026).

Wamen Ossy mengutarakan bahwa Kementerian ATR/BPN menerima dokumen hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang dirumuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM. Kajian tersebut menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan penanganan perselisihan pertanahan.

Ossy pun memberikan apresiasi atas penyusunan kajian yang digarap Komnas HAM selama hampir tiga tahun, yang mana berkas tersebut memandang konflik agraria sebagai masalah struktural sehingga penyelesaiannya menuntut metode yang lebih menyeluruh serta mengikutsertakan multi-instansi.

"Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujarnya.

Wamen Ossy berpendapat bahwa hasil telaah beserta anjuran yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam mengokohkan penuntasan sengketa pertanahan.

Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN bersiap menindaklanjuti aneka rekomendasi itu lewat penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama mengenai kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai basis penyusunan kebijakan serta regulasi pertanahan ke depan.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Wamen Ossy dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina memaparkan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dirancang bukan cuma bagi Kementerian ATR/BPN.

Formulasi kajian ini dibuat sebagai sumbang saran bagi pelbagai kementerian dan lembaga lantaran penuntasan sengketa pertanahan tidak sekadar bersinggungan dengan ranah agraria, melainkan juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang terkait lainnya yang saling berkaitan.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," kata Putu Elvina.

Terkini