JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta memacu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kian mengoptimalkan kemitraan bersama lembaga penyiaran dalam mendistribusikan informasi seputar pembangunan, pelayanan publik, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga aneka program strategis wilayah.
"Televisi dan radio bukan sekadar media informasi, tetapi juga instrumen pembangunan," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Sulhy menyampaikan, lewat sinergi yang kokoh antara otoritas daerah serta lembaga penyiaran, maka bakal mampu menghadirkan ruang publik yang sehat, produktif, inklusif, sekaligus berkelanjutan untuk segenap warga Jakarta.
Menyongsong perayaan usia ke-500 tahun Jakarta, KPID Jakarta mengimbau semua lapisan masyarakat untuk bergotong-royong memulihkan nilai-nilai tanggung jawab dalam memanfaatkan media, mendongkrak literasi informasi, dan menyokong keberadaan lembaga penyiaran selaku benteng kualitas ruang publik.
"Jakarta yang maju membutuhkan masyarakat yang cerdas informasi. Dan masyarakat yang cerdas informasi membutuhkan ruang siar yang sehat," kata Sulhy.
Ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk kembali mengokohkan kultur bermedia yang sehat di tengah kuatnya arus disrupsi digital yang kian sukar untuk dibendung.
Hal tersebut dikarenakan publik saat ini tengah dihadapkan pada situasi darurat informasi, yakni sebuah keadaan di mana informasi menyebar dengan sangat kilat tanpa ditunjang oleh proses verifikasi, kurasi, serta tanggung jawab yang semestinya.
Kondisi ini memicu munculnya rupa-rupa disinformasi, kabar bohong (hoaks), pemutarbalikan fakta, hingga tayangan yang lebih menonjolkan sensasi dibanding kebenaran materiil.
Ia membenarkan bahwa lompatan teknologi digital membuka lebar pintu demokratisasi informasi, walakin di saat bersamaan memicu tantangan masif terhadap kualitas dari ruang publik.
Kemudian, menjadi bagian dari langkah menyusun kembali kualitas ruang publik, KPID DKI Jakarta mencanangkan gerakan "Ayo Nonton TV dan Dengerin Radio" sebagai pelecut untuk mempertegas fungsi lembaga penyiaran dalam lingkaran kehidupan masyarakat urban.
Berdasarkan tinjauan KPID, televisi dan radio ialah media yang beroperasi di bawah payung hukum serta regulasi yang kentara, mempunyai sistem pengawasan publik, sekaligus menerapkan proses verifikasi juga penyuntingan sebelum sebuah informasi disebarluaskan kepada khalayak.
Lantaran hal tersebut, eksistensi lembaga penyiaran dinilai tetap menjadi pilar krusial dalam merawat mutu informasi bagi publik.