Pemerintah Belum Buka Relaksasi RKAB Nikel, Industri Menunggu Juli

Rabu, 17 Juni 2026 | 05:57:31 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel untuk tahun 2026. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 31 Juli 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menegaskan bahwa belum ada arahan resmi terkait tambahan kuota produksi bijih nikel nasional. 

Pemerintah akan menunggu usulan revisi RKAB dari setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," ujar Cecep saat ditemui usai acara Dialog Mineral Kritis, Rabu (17/6/2026).

Pemerintah tahun ini memang memperketat pemberian kuota melalui mekanisme RKAB untuk komoditas batu bara dan nikel sebagai instrumen pengendalian produksi. 

Langkah ini bertujuan menjaga cadangan mineral sekaligus menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan hilirisasi domestik. 

Cecep menambahkan bahwa dalam mengevaluasi revisi RKAB, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kapasitas produksi, kepatuhan lingkungan, dan ketersediaan cadangan.

Di sisi lain, kekhawatiran mulai muncul dari pelaku industri hilir. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengungkapkan bahwa pembatasan kuota yang terlalu ketat berisiko menghambat perkembangan hilirisasi. 

Beberapa fasilitas Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dilaporkan telah beroperasi di bawah 50 persen kapasitas guna menghindari kerusakan tungku.

Arif menambahkan, meskipun smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) saat ini masih stabil berkat kontrak jangka panjang, mereka diprediksi mulai mengalami kekurangan pasokan bahan baku pada kuartal III atau IV tahun 2026 jika tidak ada tambahan kuota. 

FINI pun berharap pemerintah dapat segera menyetujui revisi RKAB, terutama sebelum memasuki musim penghujan di wilayah Indonesia bagian timur agar penambang memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan produksi.

Berdasarkan proyeksi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), kebutuhan bijih nikel nasional dapat mencapai 415 juta ton per tahun jika seluruh smelter beroperasi optimal. 

Sementara itu, pemerintah memangkas kuota produksi dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 250 juta hingga 270 juta ton, jauh di bawah angka produksi tahun lalu yang mencapai 320 juta ton.

Terkini