Lokasi dan Cara Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 02 April 2026 Lengkap

Kamis, 02 April 2026 | 08:57:14 WIB
Lokasi dan Cara Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 02 April 2026 Lengkap

JAKARTA - Layanan perpanjangan SIM di Jakarta kini semakin mudah dijangkau masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya memuncak menjelang siang hari.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Untuk Kamis, 02 April 2026, tersedia lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta. Titik tersebut tersebar di Jakarta Timur, Barat, Selatan, dan Pusat untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Berikut lokasi lengkap layanan SIM Keliling:
➤ Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
➤ Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
➤ Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Grogol
➤ Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
➤ Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang berada dekat lokasi tersebut dapat memanfaatkan layanan tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Layanan ini diharapkan mengurangi antrean panjang di kantor resmi.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Pemohon SIM Keliling harus membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan lancar. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi serta SIM asli dan fotokopi.

Selain itu, pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan. Pemeriksaan kesehatan di lokasi juga menjadi syarat wajib sebelum SIM diperpanjang.

Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun terlambat satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen yang wajib diketahui masyarakat. Untuk SIM A, total biaya adalah Rp 265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 260.000.

Komponen biaya mencakup psikotes sekitar Rp 100.000. Pemeriksaan kesehatan dikenakan Rp 35.000, sedangkan biaya penerbitan SIM berkisar Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Alternatif Perpanjangan SIM Selain Layanan Keliling

Masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini dikelola oleh Korlantas Polri dan memungkinkan perpanjangan lebih cepat tanpa antrean.

Selain daring, perpanjangan SIM juga tersedia langsung di kantor Satpas di Jakarta. Beberapa lokasi Satpas di antaranya:
➤ Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot
➤ Satpas Jakarta Pusat, Kemayoran
➤ Satpas Jakarta Utara, Tanjung Priok
➤ Satpas Jakarta Selatan, Kebayoran Baru
➤ Satpas Jakarta Timur, Kebon Nanas

Dengan berbagai alternatif layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM lebih fleksibel. Pilihan ini membantu menghindari keterlambatan dan antrean panjang.

Terkini