JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan aset dasar berupa emas.
Aturan baru ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi perkembangan pasar modal domestik. Investor kini memiliki instrumen alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui mekanisme bursa tanpa harus membeli emas fisik secara langsung.
Antusiasme Industri Investasi
Chief Operating Officer Bareksa, Ni Putu Kurniasari, menyambut positif penerbitan regulasi ETF emas. Ia menyebut bahwa sejumlah manajer investasi (MI) telah mulai berdiskusi dengan Bareksa untuk menjajaki kerja sama distribusi produk ETF emas melalui platform mereka.
“Beberapa MI yang akan menjadi piloting terkait ETF emas juga sudah mulai diskusi dengan kami untuk bekerja sama dalam penjualan ETF-nya,” ujar Ni Putu dalam media gathering di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. Hal ini menandai awal kolaborasi strategis untuk memperluas akses produk ETF emas di pasar domestik.
Bareksa dan Pengalaman Emas Digital
Bareksa sebelumnya telah aktif di ekosistem investasi emas melalui kerja sama dengan pedagang emas digital. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk ikut memasarkan ETF emas saat produk ini resmi diluncurkan di pasar modal.
Ni Putu menekankan bahwa keberadaan ETF emas dapat menjadi alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Produk ini cocok bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di emas tanpa harus membeli emas fisik atau menyimpannya secara langsung.
Prospek dan Tantangan Pasar
Di pasar global, ETF emas telah menjadi salah satu instrumen investasi yang populer. Instrumen ini memungkinkan investor memperoleh eksposur harga emas melalui mekanisme pasar modal yang likuid dan transparan.
Meski prospek positif, Ni Putu menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, terutama terkait perlakuan perpajakan. Kepastian regulasi pajak sangat penting agar ETF emas dapat bersaing secara adil dengan instrumen investasi lain di pasar domestik.
Dampak terhadap Pendalaman Pasar Keuangan
Ke depan, kehadiran ETF emas diprediksi dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat. Selain itu, produk ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan domestik dengan meningkatkan jumlah investor yang memanfaatkan instrumen pasar modal berbasis komoditas.
Investor tetap perlu memahami karakteristik produk dan risiko yang melekat sebelum berinvestasi. Dengan edukasi yang tepat, ETF emas berpotensi menjadi instrumen strategis dalam portofolio investasi jangka menengah hingga panjang bagi masyarakat Indonesia.