Bank Panin Siapkan Strategi Cermat untuk Lepas Saham Hasil Buyback

Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:01:20 WIB
Bank Panin Siapkan Strategi Cermat untuk Lepas Saham Hasil Buyback

JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) tengah bersiap melakukan langkah strategis dalam mengelola portofolio sahamnya dengan menjual kembali saham hasil pembelian kembali atau buyback. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi manajemen modal perusahaan untuk menjaga efisiensi dan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.

Aksi korporasi tersebut menyasar saham yang sebelumnya dibeli oleh perusahaan dalam periode 16 Maret hingga 15 Juni 2020. Total saham yang akan dilepas kembali ke pasar mencapai 6,1 juta lembar saham, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi resmi perusahaan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Manajemen Bank Panin menjelaskan, keputusan ini telah melalui kajian internal yang matang dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan ketentuan peraturan pasar modal. Langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk optimalisasi aset dan peningkatan nilai perusahaan bagi para pemegang saham.

PNBN menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang bertanggung jawab melaksanakan proses pengalihan saham hasil buyback tersebut. Rencana pelaksanaan penjualan saham akan dimulai pada 13 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga seluruh proses penyelesaian tuntas.

Proses Pengalihan Saham Sesuai Regulasi Pasar Modal

Manajemen PNBN menegaskan, seluruh kegiatan pengalihan saham akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Mekanisme harga juga akan ditetapkan sesuai dengan regulasi, agar prosesnya transparan dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebutkan bahwa langkah tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK No. 30 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa.

“Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 49 POJK No. 29/2023, perseroan dengan ini mengumumkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia,” tulis manajemen PNBN dalam pengumumannya pada 8 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen PNBN dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Perusahaan memastikan bahwa setiap proses korporasi yang dijalankan selalu sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.

Dengan menjual kembali saham hasil buyback, Bank Panin berharap dapat mengoptimalkan struktur modalnya. Kebijakan tersebut juga memberikan peluang bagi investor publik untuk kembali memiliki saham perusahaan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menjaga Keseimbangan Modal dan Likuiditas Perusahaan

Pengalihan saham hasil buyback bukan hanya sebatas aksi korporasi semata, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam menjaga keseimbangan modal. Bagi PNBN, pengelolaan saham treasuri merupakan langkah penting untuk mendukung efisiensi dan stabilitas keuangan di tengah dinamika pasar.

Saham hasil pembelian kembali pada periode 2020 sebelumnya dilakukan sebagai respons terhadap kondisi pasar keuangan global yang bergejolak akibat pandemi. Saat itu, banyak perusahaan mengambil langkah serupa untuk menstabilkan harga saham di pasar serta memberikan sinyal kepercayaan kepada investor.

Kini, setelah situasi ekonomi menunjukkan pemulihan dan volatilitas berkurang, PNBN memandang bahwa waktu pelaksanaan penjualan saham kembali telah tepat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi perusahaan sekaligus memperluas partisipasi publik di pasar modal.

Konsistensi dalam Keterbukaan Informasi

Manajemen PNBN menegaskan bahwa keterbukaan informasi akan terus dijaga selama proses pengalihan saham berlangsung. Perusahaan akan secara berkala menyampaikan setiap perkembangan pelaksanaan penjualan saham kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis pihak PNBN.

Kebijakan komunikasi terbuka ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan. Dengan transparansi yang terjaga, perusahaan dapat memastikan bahwa semua pihak memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan terkini.

Selain itu, tindakan ini memperkuat reputasi PNBN sebagai institusi keuangan yang berkomitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan meningkatkan persepsi positif pasar terhadap kinerja dan prospek perusahaan.

Menatap Prospek Bisnis dengan Optimisme

Langkah Bank Panin untuk melepas kembali saham hasil buyback mencerminkan kepercayaan diri manajemen terhadap prospek bisnis ke depan. Dengan kondisi pasar yang lebih stabil dan fundamental ekonomi nasional yang kuat, perusahaan menilai bahwa momentum ini ideal untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut.

Aksi pengalihan saham juga menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menjaga likuiditas serta struktur permodalan yang sehat. Hal ini menjadi landasan penting bagi PNBN dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Manajemen menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun strategi bisnis utama perusahaan. Sebaliknya, hasil dari pengalihan saham dapat mendukung fleksibilitas keuangan serta memperkuat posisi modal inti perseroan di masa mendatang.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan perusahaan yang berfokus pada efisiensi dan pertumbuhan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang disiplin dan transparan, PNBN optimistis dapat terus memperkuat peranannya sebagai salah satu bank utama di Indonesia.

Komitmen PNBN terhadap Tata Kelola dan Nilai Pemegang Saham

Sejak awal, Bank Panin dikenal sebagai salah satu lembaga perbankan yang konsisten dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan saham hasil buyback, dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Manajemen menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan modal, kepatuhan terhadap peraturan, dan tanggung jawab terhadap pemegang saham. Dengan demikian, langkah pengalihan saham bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam konteks manajemen modal yang sehat.

PNBN juga berkomitmen untuk terus memperkuat posisi keuangannya melalui inovasi dan pengembangan bisnis berkelanjutan. Keputusan menjual kembali saham hasil buyback ini menjadi salah satu instrumen yang mendukung strategi tersebut, sekaligus mempertegas fleksibilitas perusahaan dalam merespons dinamika ekonomi.

Dengan landasan regulasi yang kuat dan proses yang transparan, PNBN berharap aksi korporasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui rencana pengalihan 6,1 juta saham hasil buyback, Bank Panin menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan tata kelola yang baik. Proses ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga struktur modal yang sehat serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan.

Dengan menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai pelaksana penjualan dan berpedoman pada ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 serta POJK No. 30 Tahun 2017, PNBN memastikan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut mencerminkan kesungguhan perusahaan dalam mengelola aset secara bertanggung jawab dan memperkuat pondasi keuangan jangka panjang. Dengan strategi yang terukur dan keterbukaan penuh, PNBN optimistis dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor perbankan nasional.

Terkini